SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi di Indonesia
didirikan oleh Patih Purwokerto yang bernama Patih R.Aria Wiria
Atmaja
S P O
pada tahun 1896 dengan tujuan awal meembantu rakyat yang terlilit hutang pada zaman
K
penjajahan.
Kemudian perkumpulan Budi Utomo yang di pelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan
S
Mangunkusumo mendirikan koperasi rumah tangga guna
memperbaiki kesejahteraan rakyat
P O K
pada
tahun 1908. Lalu
Serikat Dagang Islam (SDI) yang di pimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S
K S
Cokroaminoto
pada tahun 1911
mempropagandakan cita cita koperasi yang bertujuan untuk
P O K
mengimbangi
dan menentang politik pemerintah kolonial Belanda. Pada tahun 1927 di
Indonesia
K K S
juga
mengeluarkan undang-undang nomor 23 tentang peraturan-peraturan
koperasi, namun
P O
pemerintah
Belanda tidak
mencabut undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang
disebut
S P O K
“Verordening
op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan
K S
koperasi yang berlaku untuk
segala bangsa, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
P O K
perkoperasian
di Indonesia.
Pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia
K K S
Mengalami
kerugian yang besar
bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan
P O
pemerintah
Jepang mencabut
undang-undang nomor 23 dan menggantikannya dengan kumini
S P O
(koperasi
model Jepang)
yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi
dan
barang- barang kebutuhan Jepang. Dalam suasana perang, sambil bertempur
K K
mempertahankan
kemerdekaan,
Pemerintah Republik Indonesia dapat membenahi diri sehingga
S P
seluruh
tugas-tugas pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya, termasuk juga tugas-tugas
K K
yang
di emban jawatan koperasi.
Agar pengembangan koperasi dapat berjalan dengan lancar
K K
maka
pada bulan Desember 1946
oleh pemerintah RI diadakan reorganisasi koperasi dan
K O P O
perdagangan
dalam negeri
menjadi dua instansi yang terpisah dan berdiri sendiri. Koperasi
O K S
dengan
tugas- tugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi, sedangkan
P O
perdagangan
dengan tugas-tugas mengurus perdagangan.
S P O