Dalam kamus bahasa Indonesia yang
baku, menurut A.Th.Soetedjo (2003) kata Profesionalisme berasal dari kata profesi
yang mempunyai arti “Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu”. Selanjutnya
profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri
suatu profesi atau orang yang ahli di bidangnya, atau profesional.
Seiring dengan meningkatnya
kompetensi dan perubahan global. Profesi akuntan/auditor saat ini dan masa
mendatang menghadapi tantangan yang semakin berat sehingga menjalankan
aktivitasnya seorang auditor dituntut untuk selalu meningkatkan
profesionalisme. Ada tiga hal utama menurut Machfoedz (1997, dalam Winarna dan
Retnowati 2003) yang harus dimiliki oleh setiap anggota profesi dalam
mewujudkan profesionalitas kerjanya yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan
berkarakter.
Menurut Arens (2010:87) profesionalisme adalah suatu
tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar memenuhi
tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar dari memenuhi
Undang-Undang dan peraturan masyarakat.
Profesionalisme menurut Irwansyah, 2010:33) dapat
dicerminkan kedalam lima hal,yaitu:
1. Pengabdian
pada profesi
2. Pemenuhan
kewajiban sosialnya
3. Sikap
kemandiriannya
4. Keyakinan
terhadap peraturan profesi
5. Kualitas
hubungannya dengan sesama profesi
Hastuti dkk. (2003)
menyatakan bahwa profesionalisme menjadi syarat utama bagi orang yang bekerja
sebagai akuntan publik. Gambaran seseorang yang profesional dalam profesi
dicerminkan dalam lima dimensi profesionalisme.
1.
Pengabdian
pada profesi
dicerminkan dari
dedikasi dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki serta
keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik
kurang. Sikap ini adalah ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap
pekerjaan.
2.
Kewajiban
sosial
adalah suatu pandangan
tentang pentingnya peranan profesi serta manfaat yang diperoleh baik masyarakat
maupun kalangan profesional lainnya karena adanya pekerjaan tersebut.
3.
Kemandirian
dimaksudkan sebagai
suatu pandangan bahwa seorang yang profesional harus mampu membuat keputusan
sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien dan mereka yang bukan
anggota profesi). Setiap ada campur tangan dari luar dianggap sebagai hambatan
kemandirian secara profesional.
4.
Keyakinan
terhadap profesi
adalah suatu keyakinan
bahwa yang paling berwenang menilai apakah suatu pekerjaan yang dilakukan
profesional atau tidak adalah rekan sesama profesi, bukan pihak luar yang tidak
mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan tersebut.
5.
Hubungan
dengan sesama profesi
adalah dengan
menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi
formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utama dalam melaksanakan
pekerjaan.
Profesional
dipengaruhi oleh banyak faktor, baik bersifat teknis ataupun non teknis. Aspek perilaku
individu, sebagai salah satu faktor yang banyak mempengaruhi profesionalisme
sekarang ini semakin banyak menerima perhatian dari para praktisi akuntansi
ataupun dari akademisi. Namun demikian meningkatnya perhatian tersebut tidak
diimbangi dengan pertumbuhan penelitian di bidang akuntansi perilaku di mana
dalam banyak penelitian tidak menjadi fokus utama (Meyer, 2001). Cara pandang auditor dalam menanggapi
informasi berhubungan dengan tanggungjawab dan risiko audit yang akan dihadapi
oleh auditor sehubungan dengan sikap profesional. Faktor-faktor yang
mempengaruhi profesionalisme auditor dalam menanggapi dan mengevaluasi
informasi ini antara lain meliputi faktor pengetahuan dan etika auditor.
Objektivitas, independensi, dan
standar teknis merupakan nilai-nilai intelektual yang terdapat dalam profesi
auditor. Sedangkan kejujuran, integritas, kepercayaan, dan perilaku etika
merupakan nilai-nilai moral yang dianggap sama pentingnya dengan nilai-nilai
intelektual.
Mereka mempertegas pernyataan tersebut melalui dua
kalimat berikut, “Virtue ethics emphasizes what makes up a morally good
person.” Dan “Competance in ethics is an important requirement of a good auditor”.
Profesionalisme berpengaruh positif
terhadap kualitas audit. Hasil ini menggambarkan dengan sikap profesionalisme
seorang auditor akan melihatkan seberapa besar rasa tanggungjawab auditor dalam
mejalankan perannya sebagai auditor sehingga sangat membantu bagi seorang
auditor terhadap kualitas audit yang dihasilkan. Hasil ini sejalan dengan penelitian
Ida, Rawi dan Kamarudin (2011) yang menyatakan bahwa motivasi dan
profesionalisme berpengaruh terhadap kualitas auditor. Dimana dengan adanya
sikap professional pada auditor dapat meningkatkan kualitas audit.
Profesionalisme yang tinggi dan ditunjang dengan motivasi yang tinggi dari
aparat inspektorat akan meningkatkan kualitas audit yang dilaksanakan.
Referensi :
Meylinda Triyanthi dan Ketut Budiartha (2015). Pengaruh Profesionalisme, Etika Profesi,
Independensi, dan Motivasi Kerja Pada Kinerja Internal Auditor. E-Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana 10.3 (2015): 797-809. ISSN: 2302-8556.
Pria Andono Susilo dan Tri Widyastuti (2015). Integritas, Objektivitas, Provesionalisme
Auditor dan Kualitas Audit di Kantor Akuntan Publik Jakarta Selatan. Jurnal
Riset Akuntansi dan Perpajakan JRAP Vol. 2, No. 1, Juni 2015, hal 65-77. ISSN:
2339-1545.
Rizky Ariawan Ramadan dan Darsono (2015). Faktor-Faktor yang Berpengaruh Pada Kepuasan
Kerja Auditor. Diponegoro Journal of Accounting Volume 4 Nomor 4, Tahun 2015,
Halaman 1-9. ISSN (Online): 2337-3808.