Jumat, 20 Oktober 2017

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Seorang Akuntan Publik Menjaga Profesionalitas Kerjanya



Dalam kamus bahasa Indonesia yang baku, menurut A.Th.Soetedjo (2003) kata Profesionalisme berasal dari kata profesi yang mempunyai arti “Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu”. Selanjutnya profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang ahli di bidangnya, atau profesional.

Seiring dengan meningkatnya kompetensi dan perubahan global. Profesi akuntan/auditor saat ini dan masa mendatang menghadapi tantangan yang semakin berat sehingga menjalankan aktivitasnya seorang auditor dituntut untuk selalu meningkatkan profesionalisme. Ada tiga hal utama menurut Machfoedz (1997, dalam Winarna dan Retnowati 2003) yang harus dimiliki oleh setiap anggota profesi dalam mewujudkan profesionalitas kerjanya yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter.

Menurut Arens (2010:87) profesionalisme adalah suatu tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar dari memenuhi Undang-Undang dan peraturan  masyarakat.
Profesionalisme menurut Irwansyah, 2010:33) dapat dicerminkan kedalam lima hal,yaitu:
1.      Pengabdian  pada profesi
2.      Pemenuhan kewajiban sosialnya
3.      Sikap kemandiriannya
4.      Keyakinan terhadap peraturan profesi
5.      Kualitas hubungannya dengan sesama profesi

Hastuti dkk. (2003) menyatakan bahwa profesionalisme menjadi syarat utama bagi orang yang bekerja sebagai akuntan publik. Gambaran seseorang yang profesional dalam profesi dicerminkan dalam lima dimensi profesionalisme.
1.      Pengabdian pada profesi
dicerminkan dari dedikasi dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki serta keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik kurang. Sikap ini adalah ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan.
2.      Kewajiban sosial
adalah suatu pandangan tentang pentingnya peranan profesi serta manfaat yang diperoleh baik masyarakat maupun kalangan profesional lainnya karena adanya pekerjaan tersebut.
3.      Kemandirian
dimaksudkan sebagai suatu pandangan bahwa seorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien dan mereka yang bukan anggota profesi). Setiap ada campur tangan dari luar dianggap sebagai hambatan kemandirian secara profesional.
4.      Keyakinan terhadap profesi
adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai apakah suatu pekerjaan yang dilakukan profesional atau tidak adalah rekan sesama profesi, bukan pihak luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan tersebut.
5.      Hubungan dengan sesama profesi
adalah dengan menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utama dalam melaksanakan pekerjaan.


Profesional dipengaruhi oleh banyak faktor, baik bersifat teknis ataupun non teknis. Aspek perilaku individu, sebagai salah satu faktor yang banyak mempengaruhi profesionalisme sekarang ini semakin banyak menerima perhatian dari para praktisi akuntansi ataupun dari akademisi. Namun demikian meningkatnya perhatian tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan penelitian di bidang akuntansi perilaku di mana dalam banyak penelitian tidak menjadi fokus utama (Meyer, 2001).  Cara pandang auditor dalam menanggapi informasi berhubungan dengan tanggungjawab dan risiko audit yang akan dihadapi oleh auditor sehubungan dengan sikap profesional. Faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme auditor dalam menanggapi dan mengevaluasi informasi ini antara lain meliputi faktor pengetahuan dan etika auditor.

Objektivitas, independensi, dan standar teknis merupakan nilai-nilai intelektual yang terdapat dalam profesi auditor. Sedangkan kejujuran, integritas, kepercayaan, dan perilaku etika merupakan nilai-nilai moral yang dianggap sama pentingnya dengan nilai-nilai intelektual.
Mereka mempertegas pernyataan tersebut melalui dua kalimat berikut, “Virtue ethics emphasizes what makes up a morally good person.” Dan “Competance in ethics is an important requirement  of a good auditor”.

Profesionalisme berpengaruh positif terhadap kualitas audit. Hasil ini menggambarkan dengan sikap profesionalisme seorang auditor akan melihatkan seberapa besar rasa tanggungjawab auditor dalam mejalankan perannya sebagai auditor sehingga sangat membantu bagi seorang auditor terhadap kualitas audit yang dihasilkan. Hasil ini sejalan dengan penelitian Ida, Rawi dan Kamarudin (2011) yang menyatakan bahwa motivasi dan profesionalisme berpengaruh terhadap kualitas auditor. Dimana dengan adanya sikap professional pada auditor dapat meningkatkan kualitas audit. Profesionalisme yang tinggi dan ditunjang dengan motivasi yang tinggi dari aparat inspektorat akan meningkatkan kualitas audit yang dilaksanakan.

Referensi :

Meylinda Triyanthi dan Ketut Budiartha (2015). Pengaruh Profesionalisme, Etika Profesi, Independensi, dan Motivasi Kerja Pada Kinerja Internal Auditor. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 10.3 (2015): 797-809. ISSN: 2302-8556.

Pria Andono Susilo dan Tri Widyastuti (2015). Integritas, Objektivitas, Provesionalisme Auditor dan Kualitas Audit di Kantor Akuntan Publik Jakarta Selatan. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan JRAP Vol. 2, No. 1, Juni 2015, hal 65-77. ISSN: 2339-1545.


Rizky Ariawan Ramadan dan Darsono (2015). Faktor-Faktor yang Berpengaruh Pada Kepuasan Kerja Auditor. Diponegoro Journal of Accounting Volume 4 Nomor 4, Tahun 2015, Halaman 1-9. ISSN (Online): 2337-3808.