Sabtu, 09 Januari 2016

KOPERASI DI INDONESIA DAN CONTOH KOPERASI SUKSES



Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses

Koperasi di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967). Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi. Atas dasar hal tersebut, para anggota mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi. Demi kesejahteraan ekonomi yang di inginkan dari pembentukan koperasi, maka seluruh anggota harus menjaga kredibilitas atau kepercayaan dari anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar tercipta koperasi sukses.
Koperasi sukses terwujud oleh beberapa hal berikut. Pertama, konsepsi manajemen koperasi. (Peter Davis:1999), memformulasikan bahwa manajemen koperasi diselenggarakan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk mengelola koperasi, nilai-nilai dan kekayaannya. Kedua, perangkat organisasi dan manajemen. Menurut pasal 21 UU koperasi nomor 25 tahun 1992, yang dimaksud perangkat organisasi koperasi yaitu  rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Tiga serangkai inilah yang dikenal sebagai manajemen koperasi yang akan menjalankan tata laksana kehidupan koperasi. Ketiga, manajemen usaha simpan pinjam. Kegiatan usaha simpan pinjam dari meliputi kegiatan penarikan atau penghimpunan dana dan penyaluran kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman.
            Salah satu contoh koperasi sukses adalah Kopindosat (Koperasi Pegawai PT. Indosat, Tbk). Koperasi ini berdir sejak 15 Agustus 1984. Visi Kopindosat yaitu menjadi koperasi terbaik di Indonesia dan misi mengembangkan dan menyediakan produk, jasa, dan solusi inovatif berkualitas yang memberikan nilai terbaik bagi anggota dan pelanggan. Usaha yang dikelolanya yaitu distribusi kartu telekomunikasi, konstruksi, rental mobil, jasa layanan catering, PinMart, perijinan dan pemeliharaan, jasa marketing dan simpan pinjam. Selain  bisnis utama diatas, Kopindosat  diperkuat oleh tiga anak perusahaan yakni PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang jasa outsourching,  PT. Puriperkasa Farmindo  yang bergerak di bidang sarana kesehatan dan PT. Kopindosat Tour & Travel  yang bergerak di bidang perjalanan wisata, dokumen perjalanan, tiket dan layanan pelatihan.

Untuk menjalankan operasional bisnis dan memberikan kualitas layanan prima, Kopindosat menerapkan sistem pembinaan SDM terpadu yang mampu menghadirkan tenaga profesional dan kompeten, standar operasional yang baku, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Salah satu penghargaan yang pernah diraih oleh Kopindosat yaitu,
koperasi terbaik I Tingkat DKI Jakarta Tahun 2007 Versi Dekopin diterbitkan oleh Majalah Pusat Informasi Perkopersian (PIP). Tidak hanya itu, pada hari Kamis, 7 Agustus 2014, bertempat di Kantor Pusat PT. Indosat, Kopindosat dan ACPL Offshore Pty Ltd (AOPL) menandatangani kesepakatan bersama dalam membentuk perusahaan patungan (Joint Venture) yang bergerak di bisnis penyewaan kapal untuk pemeliharaan Kabel Laut di wilayah perairan Indonesia. Keberhasilan yang telah diperoleh KOPINDOSAT tercatat dalam Buku "Pengusaha Koperasi" Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat yang ditulis oleh Bernhard Limbong edisi terbit 2010. Itulah bentuk kesuksesan yang di raih oleh KOPINDOSAT atas kerja keras para anggotanya.


Daftar Pustaka 
Ign. Sukamdiyo, 1996, Manajemen Koperasi, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Kutipan
(Peter Davis:1999)



Selasa, 05 Januari 2016

SISA HASIL USAHA DAN MODAL KOPERASI





Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi


Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi tercantum dalam Pasal 45 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 sebagai berikut. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Besarnya pembagian SHU diketahui setelah pengurus membuat laporan tahunan di akhir tahun buku koperasi. Laporan tahunan koperasi itu disajikan dalam rapat anggota tahunan yang diikuti oleh seluruh orang yang terlibat dalam koperasi.

Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat (1), mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam pembagian SHU. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.

            Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal keporasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1.    Modal sendiri
Dalam koperasi, modal dapat diperoleh dari modal mandiri atau modal sendiri, modal sendiri tersebut berasal dari :
a.       Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.      Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.       Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d. Hibah, adalah sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagi kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2.    Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lain yang sah.



Daftar Pustaka :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Kutipan :
Pasal 45 Undang-undang No. 25 Tahun 1992
UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat (1)