Sisa Hasil Usaha dan
Modal Koperasi
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi tercantum dalam Pasal 45 Undang-undang No. 25 Tahun
1992 sebagai berikut. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota. Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar
koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk
dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Besarnya pembagian SHU diketahui
setelah pengurus membuat laporan tahunan di akhir tahun buku koperasi. Laporan
tahunan koperasi itu disajikan dalam rapat anggota tahunan yang diikuti oleh
seluruh orang yang terlibat dalam koperasi.
Menurut
UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat (1), mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi
dalam pembagian SHU. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, modal keporasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal
sendiri
Dalam koperasi, modal dapat diperoleh dari modal
mandiri atau modal sendiri, modal sendiri tersebut berasal dari :
a. Simpanan
pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib
dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c. Dana
cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha.
Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi.
d. Hibah,
adalah sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya
turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagi kepada anggota
selama koperasi belum dibubarkan.
2. Modal
pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela,
pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya, dan sumber pinjaman lain yang sah.
Daftar
Pustaka :
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga,
Jakarta
Hendar
dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia
Kutipan
:
Pasal 45
Undang-undang No. 25 Tahun 1992
UU
No 25 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat (1)
Halo,
BalasHapusSaya Nurliana Novi Saya ingin membagikan karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi buruk di beberapa negara.
Saat ini saya tinggal di jakarta disini di indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada bulan Juli 2016 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya.
Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 4-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan bahwa teman-teman saya menjelaskan situasiku dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang dipercaya oleh ELINA JOHNSON LOAN FIRM.
Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
Saya mendapat pinjaman dari ELINA JOHNSON LOAN FIRM Rp500.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui ELINA JOHNSON LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya mohon saran anda jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ELINA JOHNSON LOAN FIRM. Hubungi mereka melalui email:. (elinajohnson22@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurliananovi96@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.