Jenis dan Bentuk- Bentuk
Koperasi
Jenis koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen
dan koperasi kredit (jasa
keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak
di bidang simpanan dan pinjaman.
2.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi beranggotakan
para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli barang konsumsi.
3.
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM)
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau
anggotanya.
5.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang
usaha jasa lainnya.
Ada dua jenis koperasi yang cukup
dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa)
tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD
dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Bentuk-Bentuk Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Menurut UU No.17
Tahun 2012, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi
sekunder.
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
orang sorang dan beranggotakan orang seorang juga. Orang seorang pembentuk
koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha da kehidupan
koperasi.
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3
(tiga) koperasi primer. Koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer
disebut pusat koperasi primer. Kerjasama diantara koperasi-koperasi primer yang
setingkat disebut kerjasama yang bersifat sejajar misalnya, kerjasama atau
gabungan antara Koperasi Unit Desa (KUD) yang membentuk Pusat KUD (PUSKUD).
Badan hukum koperasi sekunder Koperasi sekunder yang
beranggotakan koperasi sekunder disebut induk koperasi. Kerjasama antara
koperasi primer dengann koperasi sekunder yang sama jenisnya disebut kerjasama
vertikal. Sedangkan kerjasama antar koperasi-koperasi sekunder yang setingkat
bersifat horizontal misalnya, PUSKUD. PUSKUD bergabung dan membentuk Induk KUD
(INKUD)
Daftar Pustaka :
Hendar
dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar