Senin, 07 Desember 2015

JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI



                                                                    Jenis dan Bentuk- Bentuk Koperasi


Jenis koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.      Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi beranggotakan  para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli barang konsumsi.
3.      Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.      Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan  produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5.      Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Bentuk-Bentuk Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Menurut UU No.17 Tahun 2012, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang sorang dan beranggotakan orang seorang juga. Orang seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha da kehidupan koperasi.
2.      Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer. Koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer disebut pusat koperasi primer. Kerjasama diantara koperasi-koperasi primer yang setingkat disebut kerjasama yang bersifat sejajar misalnya, kerjasama atau gabungan antara Koperasi Unit Desa (KUD) yang membentuk Pusat KUD (PUSKUD).
Badan hukum koperasi sekunder Koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi sekunder disebut induk koperasi. Kerjasama antara koperasi primer dengann koperasi sekunder yang sama jenisnya disebut kerjasama vertikal. Sedangkan kerjasama antar koperasi-koperasi sekunder yang setingkat bersifat horizontal misalnya, PUSKUD. PUSKUD bergabung dan membentuk Induk KUD (INKUD)

Daftar Pustaka :


Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar