Selasa, 22 Maret 2016

RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA



ANALISA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

1.      PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A.    PENGERTIAN HUKUM
Menurut PROF. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

B.     PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Menurut Soedarto, hukum ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negaa termasuk rakyatnya.

2.      SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

A.    SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
B.     OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi onjek dalam suatu hubungan hukum. Dapat berupa benda atau baarang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.

Dari penjelasan mengenai hukum dan hukum ekonomi di atas, kita akan menganalisa suatu produk hukum yaitu PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Menimbang
:
a.       bahwa pengaturan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga selama ini telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2003;
b.      bahwa sejalan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta  perkembangan keadaan dewasa ini, maka pengaturan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga perlu ditinjau kembali untuk diadakan penyesuaian;
c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, untuk menjamin adanya kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga.


NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI

Dengan Nama retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi atas jasa pelayanan Tempat Rekreasi, Tempat Wisata Budaya, Fasilitas Tempat Rekreasi, Usaha Jasa Pariwisata, Tempat Pemandian dan Tempat Olahraga.
Objek Retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi :
a.       Tempat Rekreasi:
b.      Tempat Wisata Budaya
c.       Fasilitas tempat rekreasi
d.      Usaha jasa pariwisata
e.       Tempat pemandian
f.       Tempat olahraga
Dikecualikan dari Objek Retribusi adalah pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olah Raga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
Subyek Retribusi adalah setiap Orang atau Badan yang menggunakan atau menikmati memanfaatkan Tempat Rekreasi, Tempat Wisata Budaya, Fasilitas Tempat Rekreasi, Usaha Jasa Pariwisata, Tempat Pemandian dan Tempat Olah Raga, yang disediakan dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.

ANALISA :
Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata termasuk golongan retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata diukur berdasarkan jenis fasilitas, luas, dan waktu pemakaian serta pelayanan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Masa  retribusi  adalah  suatu jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pembayaran ditempat lain yang ditunjuk harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati. Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dilaksanakan oleh Dinas atau pihak lain yang melaksanakan kejasama dengan Dinas. Penyidikan terhadap pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Penyidik Umum dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas Penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang :
a.   Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b.      Melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c.       Menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.      Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.       Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.       Memanggil  orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.  Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.   Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik  bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.        Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal Wajib Retribuis tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribuís yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.





1 komentar:









  1. Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


    1"Dikejar-kejar hutang

    2"Selaluh kalah dalam bermain togel

    3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel


    4"Anda udah kem***-m*** tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat


    5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
    tapi tidak ada satupun yang berhasil..







    Solusi yang tepat jangan anda putus asah... KI JAYA WARSITO akan membantu
    anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
    butuh angka togel 2D ,3D, 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
    100% jebol
    Apabila ada waktu
    silahkan Hub: KI JAYA WARSITO DI NO: [[[085-342-064-735]]]


    ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D


    ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND



    ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D
    DAN D*** GHOIB

    BalasHapus