ANALISA PERATURAN
DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI
DAN OLAHRAGA
1. PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A. PENGERTIAN HUKUM
Menurut PROF. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah
serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan
untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
B. PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Menurut Soedarto, hukum ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya
yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara
langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan
ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam
perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negaa termasuk rakyatnya.
2. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
A. SUBJEK HUKUM
Subjek hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
B. OBJEK HUKUM
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi onjek
dalam suatu hubungan hukum. Dapat berupa benda atau baarang ataupun hak yang
dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Dari penjelasan mengenai hukum dan hukum ekonomi di
atas, kita akan menganalisa suatu produk hukum yaitu PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN
OLAHRAGA
|
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa pengaturan Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga selama ini telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 tahun 2003;
b. bahwa
sejalan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah serta
perkembangan keadaan dewasa ini, maka pengaturan Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olah Raga perlu ditinjau kembali untuk diadakan penyesuaian;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, untuk menjamin adanya
kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga.
|
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI
Dengan Nama
retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga dipungut retribusi atas jasa pelayanan Tempat Rekreasi, Tempat Wisata Budaya, Fasilitas Tempat
Rekreasi, Usaha Jasa Pariwisata, Tempat
Pemandian dan Tempat Olahraga.
Objek Retribusi
adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga yang disediakan,
dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi :
a.
Tempat Rekreasi:
b.
Tempat Wisata Budaya
c.
Fasilitas tempat rekreasi
d.
Usaha jasa pariwisata
e.
Tempat pemandian
f.
Tempat olahraga
Dikecualikan
dari Objek Retribusi adalah pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olah
Raga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD
dan Pihak Swasta.
Subyek Retribusi
adalah setiap Orang atau Badan yang menggunakan atau menikmati memanfaatkan
Tempat Rekreasi, Tempat Wisata Budaya, Fasilitas Tempat Rekreasi, Usaha Jasa
Pariwisata, Tempat Pemandian dan Tempat Olah Raga, yang disediakan dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Wajib Retribusi adalah
Orang Pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut
atau pemotong retribusi.
ANALISA
:
Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata
termasuk golongan retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa Retribusi
Tempat Rekreasi dan Pariwisata diukur berdasarkan jenis fasilitas, luas, dan
waktu pemakaian serta pelayanan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur
dan besarnya retribusi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud adalah
keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan
secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama
3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud
dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Masa retribusi
adalah suatu jangka waktu yang
merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan
perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. Pembayaran
retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan
menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pembayaran
ditempat lain yang ditunjuk harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x
24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
Pemungutan
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dilaksanakan oleh Dinas atau pihak lain
yang melaksanakan kejasama dengan Dinas. Penyidikan terhadap
pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Penyidik
Umum dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam
melaksanakan tugas Penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang :
a. Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas
pelanggaran Peraturan Daerah;
b.
Melakukan
tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c.
Menyuruh
berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan
penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil
sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
g. Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. Mengadakan
penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui
penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya;
i.
Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam
hal Wajib Retribuis tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap
bulan dari retribuís yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih
dengan menggunakan STRD.
BalasHapusApakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1"Dikejar-kejar hutang
2"Selaluh kalah dalam bermain togel
3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4"Anda udah kem***-m*** tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
Solusi yang tepat jangan anda putus asah... KI JAYA WARSITO akan membantu
anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
butuh angka togel 2D ,3D, 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: KI JAYA WARSITO DI NO: [[[085-342-064-735]]]
ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D
ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND
ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D
DAN D*** GHOIB