LARINYA UANG PARKIR JALANAN
Abstrak :
Perkembangan
dan pertumbuhan ekonomi yang pesat akan berdampak pada semakin tingginya mobilitas masyarakat baik di jalan
raya maupun pusat ekonomi pasar. Sebagai contoh yaitu jumlah kendaraan yang selalu
bertambah tiap tahunnya. Secara otomatis, kebutuhan lahan parkir pun akan
bertambah. Jika kondisi ini tidak dibenahi, maka akan meimbulkan ketidak
tertiban yang nantinya akan melahirkan kecelakaan dan terganggunya para
pengguna jalan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban dan pengaturan guna
mewujudkan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas, terutama memberikan
pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran.
Tujuan Penulisan :
Tujuan
penulisan ini adalah untuk menganalisis suatu produk hukum yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pelayanan Parkir. Metode yang digunakan yaitu dengan
menganalisi isi PERDA yang mengungkap kemana larinya uang parkir yang selama
ini ditarik oleh para petugas terutama parkir di jalanan umum.
Pengertian Hukum :
Menurut
Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk
Recht” , hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangaan ke susilaan,
ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi
pedoman bagi Peguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya”
Sifat Hukum :
Hukum
mempunyai sifat menatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
yang tidak mau mentaatinya.
Objek dan Subjek Hukum :
·
Objek retribusi pelayanan parkir ditepi
jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yangn
ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Objek retribusi tempat khusus parkir
adalah pelayanann tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerinah Daerah, kecuali pelayanan tempat khusus arkir yang
disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak
Swasta.
·
Subjek retribusi pelayanan parkir tepi
jalan umum sebagaimana dimaksud adalah orang pribadi atau badan yang mnggunakan atua menikmati pelayanan jasa umum berupa
jasa pelayanan parkir ditepi jalan umum yang disediakan dan ditentukan oleh
Pemerintah Daerah.
Parkir
adalah kegiatan menempatkan kendaraaan untuk sementara ditempat yang telah
disediakan. Pelayanan parkir adalah jasa pelayanan parkir yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah di tepi jalan umum dan atau di tempat khusus parkir. Parkir di
tepi jalan umum adalah tempat parkir di tepi jalan umum yang di tunjuk oleh
Pemerintah Daerah. Parkir di tepi jalan umum termasuk golongan retribusi jasa
umum sedangkan parkir di tempat khususus termasuk golongan retribusi jasa
usaha. Penunjukan lokasi parir di tepi jalan dan tempat khusus ditetapkan
dengan keputusan Bupati.
Tingkat penggunaan jasa Retribusi pelayanan parkir diukur berdasarkan jenis kendaraan, tempat dan waktu penggunaan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi parkir dengan
mempertimbangkan biaya penyediaan jasa parkir, kemampuan masyarakat dan aspek
keadilan.
Struktur dan besarnya tarif retribusi parkir sebagaimana
dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
A. Besaran tarif
parkir insidentil :
1) Di
tepi jalan umum :
Untuk kendaraan roda dua ; sepeda motor
sebesar Rp. 500,00.
Untuk kendaraan roda empat ; sedan, pick up,
wagon, van dan yang digolongkan setara kapasitas/tonasenya sebesar Rp. 1.000,00.
Untuk kendaraan roda enam atau lebih sebesar Rp.
2.000,00.
2) Di
tempat khusus parkir :
Untuk
kendaraan roda dua ; sepeda motor sebesar Rp. 1.000,00.
Untuk kendaraan roda empat ; sedan, pick up,
wagon, van dan yang digolongkan setara kapasitas/tonasenya sebesar Rp. 2.000,00.
Untuk
kendaraan roda enam atau lebih sebesar Rp. 5.000,00.
B. Besaran tarif parkir
berlangganan :
Kendaraan roda dua
; sepeda motor sebesar Rp. 15.000,00 per tahun.
Kendaraan roda empat ; sedan, pick up, stationwagon, Van
dan sejenisnya sebesar Rp. 40.000,00 .
Kendaraan roda enam atau lebih sebesar Rp. 60.000,00 per
tahun.
Bagi kendaraan yang parkir di Tempat Khusus Parkir lebih
dari 12 (
dua belas ) jam dikenakan retribusi tambahan 100% (seratus prosen).
Instansi yang melaksanakan
pemungutan Retribusi diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian
insentif sebagaimana dimaksud ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Retribusi pelayanan parkir dipungut di wilayah Daerah dan dilaksanakan oleh Dinas. Ketentuan tentang teknis pelaksanaan pemungutan retribusi
parkir dapat dilaksanakan secara kerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga dapat diberikan konpensasi dari
kerjasama pengelolaan parkir setinggi-tingginya sebesar 15 % (lima belas prosen)
dari realisasi penerimaan parkir. Para petugas parkir mendapat jaminan penghasilan setiap bulan sesuai kemampuan
keuangan Daerah. Kerjasama pengelolaan parkir dituangkan dalam bentuk Naskah
Perjanjian (MoU) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai salah satu
sumber PAD, Retribusi Pelayanan Parkir ini juga merupakan
wujud peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di Kabupaten Kuningan
Referensi :
http://www.kuningankab.go.id/ diakses
tanggal 14 April 2016.
Perda
Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir.
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/index-aspek_hukum_dalam_bisnis.htm (diakses tanggal 14 April 2016)
BalasHapusApakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1"Dikejar-kejar hutang
2"Selaluh kalah dalam bermain togel
3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4"Anda udah kem***-m*** tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
Solusi yang tepat jangan anda putus asah... KI JAYA WARSITO akan membantu
anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
butuh angka togel 2D ,3D, 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: KI JAYA WARSITO DI NO: [[[085-342-064-735]]]
ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D
ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND
ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D
DAN D*** GHOIB