Jumat, 15 April 2016

LARINYA UANG PARKIR JALANAN



LARINYA UANG PARKIR JALANAN
Abstrak :
Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang pesat akan berdampak pada semakin  tingginya mobilitas masyarakat baik di jalan raya maupun pusat ekonomi pasar. Sebagai contoh yaitu jumlah kendaraan yang selalu bertambah tiap tahunnya. Secara otomatis, kebutuhan lahan parkir pun akan bertambah. Jika kondisi ini tidak dibenahi, maka akan meimbulkan ketidak tertiban yang nantinya akan melahirkan kecelakaan dan terganggunya para pengguna jalan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban dan pengaturan guna mewujudkan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas, terutama memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran.
Tujuan Penulisan :
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis suatu produk hukum yaitu Peraturan  Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir. Metode yang digunakan yaitu dengan menganalisi isi PERDA yang mengungkap kemana larinya uang parkir yang selama ini ditarik oleh para petugas terutama parkir di jalanan umum.
Pengertian Hukum :
Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht” , hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangaan ke susilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Peguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya”
Sifat Hukum :
Hukum mempunyai sifat menatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.


Objek dan Subjek Hukum :
·         Objek retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yangn ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanann tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerinah Daerah, kecuali pelayanan tempat khusus arkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
·         Subjek retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum sebagaimana dimaksud adalah orang pribadi atau badan yang mnggunakan  atua menikmati pelayanan jasa umum berupa jasa pelayanan parkir ditepi jalan umum yang disediakan dan ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Parkir adalah kegiatan menempatkan kendaraaan untuk sementara ditempat yang telah disediakan. Pelayanan parkir adalah jasa pelayanan parkir yang diberikan oleh Pemerintah Daerah di tepi jalan umum dan atau di tempat khusus parkir. Parkir di tepi jalan umum adalah tempat parkir di tepi jalan umum yang di tunjuk oleh Pemerintah Daerah. Parkir di tepi jalan umum termasuk golongan retribusi jasa umum sedangkan parkir di tempat khususus termasuk golongan retribusi jasa usaha. Penunjukan lokasi parir di tepi jalan dan tempat khusus ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Tingkat penggunaan jasa Retribusi pelayanan parkir diukur berdasarkan jenis kendaraan, tempat dan waktu penggunaan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi parkir dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa parkir, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Struktur dan besarnya tarif retribusi parkir sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
A.  Besaran tarif parkir insidentil :
1)  Di tepi jalan umum :
Untuk kendaraan roda dua ; sepeda motor sebesar Rp. 500,00.
Untuk kendaraan roda empat ; sedan, pick up, wagon, van dan yang digolongkan setara kapasitas/tonasenya sebesar Rp. 1.000,00.
Untuk kendaraan roda enam atau lebih sebesar Rp. 2.000,00.
2)  Di tempat khusus parkir :
Untuk kendaraan roda dua ; sepeda motor sebesar Rp. 1.000,00.
Untuk kendaraan roda empat ; sedan, pick up, wagon, van dan yang digolongkan setara kapasitas/tonasenya sebesar Rp. 2.000,00.
Untuk kendaraan roda enam atau lebih sebesar Rp. 5.000,00.
B.  Besaran tarif parkir berlangganan :
Kendaraan roda  dua ; sepeda motor sebesar Rp. 15.000,00 per tahun.
Kendaraan roda empat ; sedan, pick up, stationwagon, Van dan sejenisnya sebesar Rp. 40.000,00 .
Kendaraan roda enam atau lebih sebesar Rp. 60.000,00 per tahun.
Bagi  kendaraan  yang parkir di  Tempat Khusus  Parkir  lebih  dari  12  ( dua belas ) jam dikenakan retribusi tambahan 100% (seratus prosen).
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Retribusi pelayanan parkir dipungut di wilayah Daerah dan dilaksanakan oleh Dinas. Ketentuan tentang teknis pelaksanaan pemungutan retribusi parkir dapat dilaksanakan secara kerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga dapat diberikan konpensasi dari kerjasama pengelolaan parkir setinggi-tingginya sebesar 15 % (lima belas prosen) dari realisasi penerimaan parkir. Para petugas parkir mendapat jaminan penghasilan setiap bulan sesuai kemampuan keuangan Daerah. Kerjasama pengelolaan parkir dituangkan dalam bentuk Naskah Perjanjian (MoU) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai salah satu sumber PAD, Retribusi Pelayanan Parkir ini juga merupakan wujud peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kuningan

 Referensi :
http://www.kuningankab.go.id/ diakses tanggal 14 April 2016.
Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir.
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/index-aspek_hukum_dalam_bisnis.htm (diakses tanggal 14 April 2016)








1 komentar:









  1. Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


    1"Dikejar-kejar hutang

    2"Selaluh kalah dalam bermain togel

    3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel


    4"Anda udah kem***-m*** tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat


    5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
    tapi tidak ada satupun yang berhasil..







    Solusi yang tepat jangan anda putus asah... KI JAYA WARSITO akan membantu
    anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
    butuh angka togel 2D ,3D, 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
    100% jebol
    Apabila ada waktu
    silahkan Hub: KI JAYA WARSITO DI NO: [[[085-342-064-735]]]


    ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D


    ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND



    ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D
    DAN D*** GHOIB

    BalasHapus