Kamis, 02 Juni 2016

Protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa ASEAN



PERUBAHAN UNTUK MAJU BERSAMA


Abstrak

Indonesia merupakan Negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa Bangsa Asia Tenggara atau sering disebut dengan ASEAN. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan stabilitas di tingkat regionalnya serta meningkatkan kesempatan untuk mmbahas perbedaan di antara anggotanya dengan damai. Pada tanggal 2 September 2003, pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa ASEAN di Phnom Penh, Kamboja. Protokol ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004.


Bentuk Dan Isi Perjanjian

Sebelum perjanjian dibuat, kedua belah pihak harus memberikan keterangan dengan cara yang ditetapkan. Perjanjian itu sendiri harus memenuhi syarat -syarat berikut:
1. Perjanjian itu harus tertulis, ditanda tangani oleh pihak terkait.
2. Dokumen itu harus dalam bentuk yang ditetapkan, dan berisi keterangan yang ditentukan. Terutama hak dan kewajiban, perlindungan dan upaya hukum yang tersedia menurut undang-undang.
3. Pemberitahuan tentang hak-hak pembatalan haru diberikan dalam semua perjanjian yang dapat dibatalkan.



Definisi

Jual beli (menurut B.W.) dalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hk milik atas suatu barang, sedangkan pihak lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yng terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Sesuai dengan azaz "konsensualisme" yang mnjiwai hukum perjanjian B.W., perjanjian jual beli itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya "sepakat". Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa di antara pihak pihak yang bersangkutan tercapai suatu persesuaian kehendak., artinya apa yang di kehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yng lain. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan dan lain sebagainya ataupun dengan bersama -sama menaruh tanda tangan dibawah pernyataan -pernyataan tertulis sebagai tanda bukti bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera di atas tulisan itu.


INTERPRETASI PROTOKOL PERUBAHAN PERJANJIAN BIDANG JASA ASEAN

Perjanjian diubah dengan menambahkan pasal baru yaitu "Pasal IV bis" setelah Pasal IV. Berdasarkan pasal IV Perjanjian, dua atau lebih Negara Anggota dapat melakukan perundingan untuk melakukan liberalisasi perdagangan bidang jasa sektor atau sub sektor yang spesifik. Pendekatan ini dikasudkan untuk memperluas dan memperdalam liberalisasi sektor atau sub sektor, termasuk sektor atau sub sektor yang disetujui dalam common sub sektor. Perluasan perlakuan khusus kepada Negara anggota lainnya secara sukarela harus dilakukan tanpa syarat, tidak diskriminatif dan tanpa timbal balik.
Kewajiban Negara yang berpartisipasi
Negara anggota yang berpartisipasi harus menginformasikan kepada Negara Anggota lainnya melalui Serikat ASEAN atas hasil perundingan -perundingan yang dilakukan, termasuk komitmen atas sektor atau sub sektor yang dirundingkan. Konsultasi dnegan Negara Anggota yang berpartisipasi harus dilakukan dengan tujuan untuk memfasilitasi dan mendorong partisipasi Negara Anggota lainnya.
Komitmen yang dapat diterima dimaksudkan hanya untuk komitmen yang diajukan oleh Negara Anggota yang ingin bergabung dengan memperhatikan adanya perbedaan dalam tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sektor-sektor tertentu.



Referensi:
Seri diktat kuliah Universitas Gunadarma
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar