Organisasi
dan Manajemen Koperasi
Koperasi
merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang
efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Manajemen merupakan sebuah proses
perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya
untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien. Demikian juga dalam badan
usaha koperasi, manajemen merupakan suatu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Yakni mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Prof. Ewell
Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan empat unsur yaitu
anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997). Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen
di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di
dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik
yang turut dalam pengelolaan ataupun yang di luar kepengurusan memiliki rasa
tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah
dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi,
1999).
Dari sudut pandang
organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur yaitu
anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat
perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih
mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Sedangkan ditinjau dan sudut
pandang gaya, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif di mana posisi
anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan
manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi
di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Daftar Pustaka :
Ign. Sukamdiyo, 1996, Manajemen Koperasi, Penerbit Erlangga, Jakarta