Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu organisasi yang didirikan oleh
seorang atau beberapa anggota. Koperasi didirikan untuk mencapai tujuan bersama
dan untuk mencapai keuntungan bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
juga merupakan suatu bentuk usaha yang dapat menolong anggotanya untuk memenuhi
kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari- hari.
Inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan
hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia
Prinsip-prinsip
Koperasi
Prinsip
pertama : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi
adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan
jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prinsip kedua : Pengendalian oleh anggota secara
demokratis
Koperasi adalah perkumpulan demokratis yang
dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam
penetapan kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan . Pria dan wanita
mengabdi sebagai wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan
secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang kurangnya sebagian dari
modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi
Prinsip keempat : Otonomi dan kebebasan
Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang
menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan,
sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan
koperasi
Prinsip keenam : Kerjasama diantara koperasi
Koperasiakan dapat memberikan pelayanan paling efektif
kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama
melalui struktur loKal, nasional, regional, dan internasional.
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar