Selasa, 17 November 2015

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seorang atau beberapa anggota. Koperasi didirikan untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi juga merupakan suatu bentuk usaha yang dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari- hari.
Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia

Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip pertama : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prinsip kedua : Pengendalian oleh anggota secara demokratis
Koperasi adalah perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh  para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan . Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota


Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
 Anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi
Prinsip keempat : Otonomi dan kebebasan
Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya

Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
 Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya,  para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi
Prinsip keenam : Kerjasama diantara koperasi
Koperasiakan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur loKal, nasional, regional, dan internasional.

Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar