Jumat, 20 November 2015

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



Tujuan dan Fungsi  Koperasi


Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual  berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi  bertujuan untuk “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain hal itu koperasi juga bertujuan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 yaitu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Fungsi Koperasi :
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di antaranya: 
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
 
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar