Rabu, 19 November 2014

BENTUK BENTUK BADAN USAHA



BENTUK BENTUK BADAN USAHA


Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Perusahaan Perseorangaan
 
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.


Kebaikan perusahaa perseorangan :
mudah dibentuk dan dibubarkan
bekerja dengan sederhana
pengelolaannya sederhana
tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba


Kelemahan perusahaan :
tanggung jawab tidak terbatas
kemampuan manajemen terbatas
sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
sumber dana hanya terbatas pada pemilik
risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri



2. Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.

Kebaikan :
prosedur pendirian relatif mudah
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma


 
Kelemahan :
Utang utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin



3. Perseroan Komanditer

Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang mnyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

Kebaikan :
pendiriannya relatif mudah
modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
manajemen dapat didiversifikasikan
kesempatan untuk berkembang lebih besar


Kelemahan :
tanggung jawab tidak terbatas
kelangsungan hidup tidak terjamin
sukar untuk menarik kembali investasinya


4. Perseroan terbatas
Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan terbatas memiliki kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.

Kebaikan :
kelangsungan hidup perusahaan terjamin
terbatasnya tanggung jawab
saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi
pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.


Kelemahan :
biaya pendiriannya relatif mahal
rahasianya tidak terjamin
kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.



5. BUMN
Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang undang.
BUMN juga merupakan bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia dikarenakan perusahaan ini merupaka milik negara dimana tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercpainya masyarakat yang adil dan makmur.

Ciri utama dari BUMN :
Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang undang
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa jasa vital
Mempunyai nama dan kekayaan sediri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan hubungan dengan pihak lain.
Dapat dituntut dan menuntut sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata
Seluruh atau sebagian modalnya dimikiki negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.


6. Koperasi

Menurut UU No. 25 tahu 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azaz kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkankesejahteraan anggottta pppada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikkut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip koperasi :
Keanggotaan bersifat sukarela
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian

Ciri khusus koperasi :
Lebih mementingkakeanggotaan dan sifat persamaan
Anggota anggotanya bebas keluar masuk
Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
Para anggota koperasi turut bertanggung jawab  atas utang utang koperasi terhadap pihak lain
Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota

Pengelompokan koperasi
Menurut bidang usahanya terbagi menjadi 4 yaitu :
a. Koperasi produksi
Yaitu koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen barng atau jasa dimana koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari hari
b. Koperasi konsumsi
Yaitu koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya
c. Koperasi simpan pinjam
Yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkannya.
d. Koperasi serba usaha
Yaitu koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/ beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggota.

Menurut luas wilayahnya, koperasi dibagi menjadi 4 yaitu :
a. Primer koperasi
Adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang orang sebagai anggotanya.
b. Pusat koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi koperasi primer, sedikitnya lima.
c. Gabungan koperasi
Adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat  koperasi
d. Induk koperasi
Adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh gabungan koperasi

Pihak pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi :
Rapat anggota
Pengurus
Pengawas
Lembaga keuangan


6. Bank
Menurut UU No. 7 tahun 1992, bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat

Fungsi perbankan :
Menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan
Alat penarik uang kartal dan giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat (dalam artian sempit)

Peranan bank
Peranan bank di dalam negeri
Membimbing masyarakat untuk menabung. Wujudnya dengan mendorong hasrat menabung dlm bentuk : deposit berjangka dan rekening giro
Membimbing dalam proses pengambilan kredit

Peranan bank dalam hubungan luar negeri : jembatan dengan dunia internasional dalam lalulintas devisa, moneter, dan perdagangan, serta membangun terjadinya perdagangan ekspor impor, pariwisata, dan transfer uang.

 
Peranan bank dalam dunia usaha : perusahaan dagang, perusahaan industri
Jenis jenis lembaga perbankan menurut fungsinya :
Bank sentral
Bank umum
Bank tabungan
Bank pembangunan
Bank perkreditan rakyat
Bank campuran
Jenis jenis lembaga perbankan berdasarkan kepemilikan
Bank umum milik negara/ pemerintah
Bank umum swasta
Bank pembangunan daerah
Bank asing

Usaha bank menurut UU No. 7/1992
Menghimpun dana, giro, deposito berjangka, srtifikat deposito, tabungan dan lainlain.
Memberi kredit
Pelayanan jasa keuangan lainnya
Sumber dana bank
Bersumber dari bank itu sendiri
Bersumber dari lembaga keuangan bank maupun non bank
Dana masyarakat luas (berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabunan)


7. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Merupakan badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah dan jangka panjang.
LKBB juga merupakan sebuah badan hukum yang didirikan oleh warga negara indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Anjang piutng
Sewa guna usaha
Kartu kredit
Pembiayaan konsumenmenerbitkan sertifikat deposito,
Dll

Penggabungan kombinasi perusahaan
Terjadi karena hal berikut
Mengurangi pengaruh konjungtur
Keinginan untuk menguasai mata rantai
Untuk dapat mempergunakan teknologi baru yang efisien, efektif, serta dapat menciptakan barang barang baru
Keinginan untuk bersaing dengan barang barang impor
Dll

Bentuk bentuk penggabungan

Penggabungan vertikal integral
Yaitu suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahap produksi berbeda 

Tujuan penggabungan ini  :
Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin
Untuk pengendalian pasar barang jadi dalam hal pasokan kualitas, dan harga.

Penggabungan horisontal paralelisasi
Adalah bentuk penggabungan antara 2 atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/ tingkat yang sama.

Tujuan penggabungan ini :
Mengurangi kelebihan kapasitas
Menekan biaya produksi
Memperluas pasar

Pengkususan perusahaan
Adalah kegiatan erusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja sedangkan aktivitas lain diserahkan kepada perusahaan luar.

Dibedakan menjadi 2:
Spesialisasi : perusahaan yang mengkhususkan diri,pada kegiatan menghaslkan satu jenis produk saja
Diferensiasi : pengkhususan pada ase produksi tertentu.

Pengkonsentrasian perusahaan

Trust : suatu bentuk penggabungan/ kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Holding company : perusahaan berbentuk corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaa lain.
Kartel : bentuk kerjasama perusahaan perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan

Bentuk bentuk kartel :
Kartel kondisi/ syarat
Kartel harga
Kartel produksi
Kartel daerah
Kartel pembagian laba
Sindikat : bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa oran guntuk melaksanakan suatu proyek.
Concern : suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisonal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaa holding
Joint venture : perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri
Trade association : beberapa perusahaa dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mecari laba
Gentlement’s agreement : persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

Cara cara penggabungan/ penyatuan usaha :

Consolidation : penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri kemudian enjadi satu perusahaan baru dan perusahaan yang lama ditutup
Merger : mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya
Akuisisi : pengambilalihan sebagaian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi aak perusahaan dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan
Aliansi strategi : kerjasama antara 2 atau lebih perusahaan dalam rangka menyatkan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri sendiri


Sumber : 

M. Fuad, Chrisine H, Nurlela, Sugiarto, Paulus YEF, Pengantar Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar