BENTUK BENTUK BADAN USAHA
Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Perusahaan Perseorangaan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.
Kebaikan perusahaa perseorangan :
mudah dibentuk dan dibubarkan
bekerja dengan sederhana
pengelolaannya sederhana
tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
mudah dibentuk dan dibubarkan
bekerja dengan sederhana
pengelolaannya sederhana
tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan :
tanggung jawab tidak terbatas
kemampuan manajemen terbatas
sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
sumber dana hanya terbatas pada pemilik
risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
tanggung jawab tidak terbatas
kemampuan manajemen terbatas
sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
sumber dana hanya terbatas pada pemilik
risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
2. Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan
oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan
bersama.
Kebaikan :
prosedur pendirian relatif mudah
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma
prosedur pendirian relatif mudah
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma
Kelemahan :
Utang utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
Utang utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
3. Perseroan Komanditer
Adalah persekutuan yang didirikan oleh
beberapa orang yang mnyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam
persekutuan.
Kebaikan :
pendiriannya relatif mudah
modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
manajemen dapat didiversifikasikan
kesempatan untuk berkembang lebih besar
pendiriannya relatif mudah
modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
manajemen dapat didiversifikasikan
kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan :
tanggung jawab tidak terbatas
kelangsungan hidup tidak terjamin
sukar untuk menarik kembali investasinya
tanggung jawab tidak terbatas
kelangsungan hidup tidak terjamin
sukar untuk menarik kembali investasinya
4. Perseroan terbatas
Adalah suatu badan yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta
kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan terbatas memiliki
kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan
meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
Kebaikan :
kelangsungan hidup perusahaan terjamin
terbatasnya tanggung jawab
saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi
pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
kelangsungan hidup perusahaan terjamin
terbatasnya tanggung jawab
saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi
pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan :
biaya pendiriannya relatif mahal
rahasianya tidak terjamin
kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.
biaya pendiriannya relatif mahal
rahasianya tidak terjamin
kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.
5. BUMN
Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun
dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang
undang.
BUMN juga merupakan bentuk badan hukum
yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia dikarenakan perusahaan ini
merupaka milik negara dimana tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial
menuju tercpainya masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri utama dari BUMN :
Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan undang undang
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa
jasa vital
Mempunyai nama dan kekayaan sediri serta
bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan
hubungan dengan pihak lain.
Dapat dituntut dan menuntut sesuai
dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata
Seluruh atau sebagian modalnya dimikiki
negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
Pada prinsipnya secara finansial harus
dapat berdiri sendiri
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan
tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
6. Koperasi
Menurut UU No. 25 tahu 1992, Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azaz kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah
meningkatkankesejahteraan anggottta pppada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikkut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip koperasi :
Keanggotaan bersifat sukarela
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Kemandirian
Ciri khusus koperasi :
Lebih mementingkakeanggotaan dan sifat
persamaan
Anggota anggotanya bebas keluar masuk
Koperasi merupakan badan hukum yang
menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
Koperasi didirikan secara tertulis
dengan akte pendirian dari notaris
Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi
berada di tangan pengurus
Para anggota koperasi turut bertanggung
jawab atas utang utang koperasi terhadap
pihak lain
Kekuasaan tertinggi di dalam rapat
anggota
Pengelompokan koperasi
Menurut bidang usahanya terbagi menjadi
4 yaitu :
a. Koperasi produksi
Yaitu koperasi yang para anggotanya
terdiri dari produsen barng atau jasa dimana koperasi ini mengusahakan
kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari hari
b. Koperasi konsumsi
Yaitu koperasi yang bergerak dalam
penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya
c. Koperasi simpan pinjam
Yaitu koperasi yang bergerak dalam
penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkan kepada anggota yang
membutuhkannya.
d. Koperasi serba usaha
Yaitu koperasi yang mempunyai bidang
usaha rangkap/ beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggota.
Menurut luas wilayahnya, koperasi dibagi
menjadi 4 yaitu :
a. Primer koperasi
Adalah koperasi sebagai satuan terkecil
dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang orang
sebagai anggotanya.
b. Pusat koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya adalah
koperasi koperasi primer, sedikitnya lima.
c. Gabungan koperasi
Adalah koperasi yang dibentuk secara
bersama sama oleh pusat koperasi
d. Induk koperasi
Adalah koperasi yang dibentuk secara
bersama sama oleh gabungan koperasi
Pihak pihak yang terlibat dalam
menentukan maju mundurnya koperasi :
Rapat anggota
Pengurus
Pengawas
Lembaga keuangan
6. Bank
Menurut UU No. 7 tahun 1992, bank adalah
badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna
meningkatkan taraf hidup masyarakat
Fungsi perbankan :
Menjaga kestabilan ekonomi moneter dan
keuangan
Alat penarik uang kartal dan giral dari
masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat (dalam artian sempit)
Peranan bank
Peranan bank di dalam negeri
Membimbing masyarakat untuk menabung.
Wujudnya dengan mendorong hasrat menabung dlm bentuk : deposit berjangka dan
rekening giro
Membimbing dalam proses pengambilan
kredit
Peranan bank dalam hubungan luar negeri
: jembatan dengan dunia internasional dalam lalulintas devisa, moneter, dan
perdagangan, serta membangun terjadinya perdagangan ekspor impor, pariwisata,
dan transfer uang.
Peranan bank dalam dunia usaha :
perusahaan dagang, perusahaan industri
Jenis jenis lembaga perbankan menurut
fungsinya :
Bank sentral
Bank umum
Bank tabungan
Bank pembangunan
Bank perkreditan rakyat
Bank campuran
Jenis jenis lembaga perbankan
berdasarkan kepemilikan
Bank umum milik negara/ pemerintah
Bank umum swasta
Bank pembangunan daerah
Bank asing
Usaha bank menurut UU No. 7/1992
Menghimpun dana, giro, deposito
berjangka, srtifikat deposito, tabungan dan lainlain.
Memberi kredit
Pelayanan jasa keuangan lainnya
Sumber dana bank
Bersumber dari bank itu sendiri
Bersumber dari lembaga keuangan bank
maupun non bank
Dana masyarakat luas (berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabunan)
7. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Merupakan badan yang melakukan kegiatan
di bidang keuangan yang secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun serta
memberikan pinjaman jangka menengah dan jangka panjang.
LKBB juga merupakan sebuah badan hukum
yang didirikan oleh warga negara indonesia serta dapat melakukan kerjasama
dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam bentuk
perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Anjang piutng
Sewa guna usaha
Kartu kredit
Pembiayaan konsumenmenerbitkan
sertifikat deposito,
Dll
Penggabungan kombinasi perusahaan
Terjadi karena hal berikut
Mengurangi pengaruh konjungtur
Keinginan untuk menguasai mata rantai
Untuk dapat mempergunakan teknologi baru
yang efisien, efektif, serta dapat menciptakan barang barang baru
Keinginan untuk bersaing dengan barang
barang impor
Dll
Bentuk bentuk penggabungan
Penggabungan vertikal integral
Yaitu suatu bentuk penggabungan antara
perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahap produksi berbeda
Tujuan penggabungan ini :
Untuk kesinambungan perolehan pasokan
bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin
Untuk pengendalian pasar barang jadi dalam
hal pasokan kualitas, dan harga.
Penggabungan horisontal paralelisasi
Adalah bentuk penggabungan antara 2 atau
lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/ tingkat yang sama.
Tujuan penggabungan ini :
Mengurangi kelebihan kapasitas
Menekan biaya produksi
Memperluas pasar
Pengkususan perusahaan
Adalah kegiatan erusahaan yang
mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja sedangkan aktivitas
lain diserahkan kepada perusahaan luar.
Dibedakan menjadi 2:
Spesialisasi : perusahaan yang
mengkhususkan diri,pada kegiatan menghaslkan satu jenis produk saja
Diferensiasi : pengkhususan pada ase
produksi tertentu.
Pengkonsentrasian perusahaan
Trust : suatu bentuk penggabungan/
kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun
rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Holding company : perusahaan berbentuk
corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaa lain.
Kartel : bentuk kerjasama perusahaan
perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian
bersama untuk mengurangi persaingan
Bentuk bentuk kartel :
Kartel kondisi/ syarat
Kartel harga
Kartel produksi
Kartel daerah
Kartel pembagian laba
Sindikat : bentuk perjanjian kerjasama
antara beberapa oran guntuk melaksanakan suatu proyek.
Concern : suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisonal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaa
holding
Joint venture : perusahaan baru yang
didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri
Trade association : beberapa perusahaa
dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan
bukan mecari laba
Gentlement’s agreement : persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
Cara cara penggabungan/ penyatuan usaha :
Consolidation : penggabungan beberapa
perusahaan yang semula berdiri sendiri kemudian enjadi satu perusahaan baru dan
perusahaan yang lama ditutup
Merger : mengambil alih satu atau
beberapa PT lainnya
Akuisisi : pengambilalihan sebagaian
saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih
menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi aak perusahaan
dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan
Aliansi strategi : kerjasama antara 2
atau lebih perusahaan dalam rangka menyatkan keunggulan yang mereka miliki
untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri sendiri
Sumber :
M. Fuad, Chrisine H, Nurlela, Sugiarto, Paulus YEF, Pengantar Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2000
Sumber :
M. Fuad, Chrisine H, Nurlela, Sugiarto, Paulus YEF, Pengantar Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar