Senin, 07 Desember 2015

JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI



                                                                    Jenis dan Bentuk- Bentuk Koperasi


Jenis koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.      Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi beranggotakan  para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli barang konsumsi.
3.      Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.      Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan  produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5.      Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Bentuk-Bentuk Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Menurut UU No.17 Tahun 2012, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang sorang dan beranggotakan orang seorang juga. Orang seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha da kehidupan koperasi.
2.      Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer. Koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer disebut pusat koperasi primer. Kerjasama diantara koperasi-koperasi primer yang setingkat disebut kerjasama yang bersifat sejajar misalnya, kerjasama atau gabungan antara Koperasi Unit Desa (KUD) yang membentuk Pusat KUD (PUSKUD).
Badan hukum koperasi sekunder Koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi sekunder disebut induk koperasi. Kerjasama antara koperasi primer dengann koperasi sekunder yang sama jenisnya disebut kerjasama vertikal. Sedangkan kerjasama antar koperasi-koperasi sekunder yang setingkat bersifat horizontal misalnya, PUSKUD. PUSKUD bergabung dan membentuk Induk KUD (INKUD)

Daftar Pustaka :


Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Jumat, 27 November 2015

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI



Organisasi dan Manajemen Koperasi

Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Manajemen merupakan sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan suatu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Yakni mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan empat unsur yaitu anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997). Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan ataupun yang di luar kepengurusan memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992). A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).

Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur yaitu anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Sedangkan ditinjau dan sudut pandang gaya, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.

 Daftar Pustaka :
Ign. Sukamdiyo, 1996, Manajemen Koperasi, Penerbit Erlangga, Jakarta

Jumat, 20 November 2015

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



Tujuan dan Fungsi  Koperasi


Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual  berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi  bertujuan untuk “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain hal itu koperasi juga bertujuan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 yaitu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Fungsi Koperasi :
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di antaranya: 
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
 
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



Selasa, 17 November 2015

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seorang atau beberapa anggota. Koperasi didirikan untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi juga merupakan suatu bentuk usaha yang dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari- hari.
Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia

Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip pertama : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prinsip kedua : Pengendalian oleh anggota secara demokratis
Koperasi adalah perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh  para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan . Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota


Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
 Anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi
Prinsip keempat : Otonomi dan kebebasan
Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya

Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
 Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya,  para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi
Prinsip keenam : Kerjasama diantara koperasi
Koperasiakan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur loKal, nasional, regional, dan internasional.

Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas