EKSPOR
MEBEL DAN ANEKA KERAJINAN KAYU TERHAMBAT
Aneka kerajinan kayu
milik sejumlah pengusaha mebel dan kerajinan di Indonesia terhambat untuk di
ekspor ke Australia dan Eropa. Ada 18 kontainer berisi aneka kerajinan kayu
dari Yogyakarta yang tidak bisa masuk ke Australia dan Eropa pada awal tahun
ini. Dimana total nilai kerajinan ekspor kayu itu senilai Rp 7,55 miliar.
Pelaku Industri Kecil Menengah di Jepara juga merasa kebingungan karena ada 5
kontainer berisi barang senilai total Rp 150 juta juga tidak diterima oleh
Australia dan juga Eropa. Sama halnya dikarenakan dokumen deklarasi ekspor
mereka ditolak.
Terhambatnya ekspor
mebel ini dikarenakan kedua negara benua tersebut tidak mau menerima dokumen
deklarasi ekspor sebagai pengganti dokumen legalitas kayu atau V-legal. Dokumen
v-legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi
standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah RI.
Pada 29 Desember 2014,
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97
Tahun 2014 tentang ketentuan ekspor Produk Industri Kehutanan. Permendag
memberikan kemudahan ekspor bagi industri kecil menengah pemilik eksportir
terhadap produk industri kehutanan yang beluk memiliki surat legalitas kayu.
Dimana mereka cukup menggunakan deklarasi ekspor sebagai pengganti dokumen
V-legal.
Padahal, akhir tahun
lalu pemerintah sudah meresmikan deklarasi ekspor sebagai pengganti V-legal.
Dan ada satu kontainer mebel kayu dan rotan senilai kurang lebih Rp 151 juta
juga tidak diterima leh kedua negara tersebut. Padahal waktu itu pengusaha
mebel tersebut menyertakan dokumen deklarasi ekspor karena surat legalitas kayu
belum diperpanjang.
Kesimpulan :
Harapan pertama adalah
pemerintah. Agar pemerintah segera mengatasi persoalan ini. Mungkin yang harus
dilakukan pemerintah adalah menyosialisasikan dokumen deklarasi ekspor kepada
pihak Australian dan Eropa karena legalitas
dokumen deklarasi ekspor itu setara dengan dokumen V-legal dimana nantinya
pengusaha kerajinan kayu di Indonesia dapat kembali mengekspor hasil
kerajinannya ke negara tujuan. Mengingat banyaknya Industri Kecil Menengah yang masih kebingungan untuk
mengekspor produk kayu nya.
Referensi : Koran
Kompas Edisi Senin, 12 Januari 2014 Halaman 18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar