Senin, 12 Januari 2015

EKSPOR MEBEL DAN ANEKA KERAJINAN KAYU TERHAMBAT



EKSPOR MEBEL DAN ANEKA KERAJINAN KAYU TERHAMBAT


Aneka kerajinan kayu milik sejumlah pengusaha mebel dan kerajinan di Indonesia terhambat untuk di ekspor ke Australia dan Eropa. Ada 18 kontainer berisi aneka kerajinan kayu dari Yogyakarta yang tidak bisa masuk ke Australia dan Eropa pada awal tahun ini. Dimana total nilai kerajinan ekspor kayu itu senilai Rp 7,55 miliar. Pelaku Industri Kecil Menengah di Jepara juga merasa kebingungan karena ada 5 kontainer berisi barang senilai total Rp 150 juta juga tidak diterima oleh Australia dan juga Eropa. Sama halnya dikarenakan dokumen deklarasi ekspor mereka ditolak.


Terhambatnya ekspor mebel ini dikarenakan kedua negara benua tersebut tidak mau menerima dokumen deklarasi ekspor sebagai pengganti dokumen legalitas kayu atau V-legal. Dokumen v-legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah RI.


Pada 29 Desember 2014, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2014 tentang ketentuan ekspor Produk Industri Kehutanan. Permendag memberikan kemudahan ekspor bagi industri kecil menengah pemilik eksportir terhadap produk industri kehutanan yang beluk memiliki surat legalitas kayu. Dimana mereka cukup menggunakan deklarasi ekspor sebagai pengganti dokumen V-legal. 


Padahal, akhir tahun lalu pemerintah sudah meresmikan deklarasi ekspor sebagai pengganti V-legal. Dan ada satu kontainer mebel kayu dan rotan senilai kurang lebih Rp 151 juta juga tidak diterima leh kedua negara tersebut. Padahal waktu itu pengusaha mebel tersebut menyertakan dokumen deklarasi ekspor karena surat legalitas kayu belum diperpanjang.


Kesimpulan :

Harapan pertama adalah pemerintah. Agar pemerintah segera mengatasi persoalan ini. Mungkin yang harus dilakukan pemerintah adalah menyosialisasikan dokumen deklarasi ekspor kepada pihak Australian dan Eropa  karena legalitas dokumen deklarasi ekspor itu setara dengan dokumen V-legal dimana nantinya pengusaha kerajinan kayu di Indonesia dapat kembali mengekspor hasil kerajinannya ke negara tujuan. Mengingat banyaknya Industri Kecil Menengah yang masih kebingungan untuk mengekspor produk kayu nya.


Referensi : Koran Kompas Edisi Senin, 12 Januari 2014 Halaman 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar